Penjelasan 3 Jenis PPG yang Diselenggarakan Pemerintah

Terima kasih kpd bapak/ ibu yang sudah mematuhi aturan di grup dan para admin serta moderator yang turut membantu dalam memanage grup ini ! Mohon diperhatikan lagi untuk bapak/ ibu sebelum post agar membaca peraturan di bawah ini.

Di dalam grup ada 3 jenis PPG yaitu :

a. PPG PRAJABATAN ( masukan dari mahasiswa baru lulus ataupun guru dengan maksimal umur 28 tahun dengan syarat belum menikah)

b. PPG DALJAB KEMENDIKBUD ATAU KEMENAG (masukan dari guru yang sudah mengajar dan terdaftar di DAPODIK/ mempunyai akun di SIMPKB dan SIMPATIKA untuk KEMENAG)

ATURAN GRUP :::MOHON DI BACA:::
1. Cantumkan hastag # pada setiap post anda ketika bertanya atau memberikan informasi berlaku untuk semua admin, moderator dan anggota grup. Hastagnya #ppgprajabatan untuk informasi tentang PPG PRAJABATAN, #ppgdaljab untuk informasi tentang PPG DALAM JABATAN DARI KEMENDIKBUD, #ppgkemenag untuk informasi tentang PPG DALAM JABATAN DARI KEMENAG. Kenapa harus memakai hastag ?? karena untuk memudahkan teman2 anggota grup yang bisa menjawab pertanyaan bapak/ibu karena di dalam grup ada 3 jenis PPG. Selain itu untuk memudahkan temen2 anggota grup untuk memperoleh informasi.

2. Penulisan hastag yang benar #ppgprajabatan, #ppgdaljab, #ppgkemenag. Jangan dipisah #ppg prajabatan, #ppg daljab atau #ppg kemenag. Untuk PPG DALAM JABATAN boleh ditambahi #ppgdaljab #ppgdaljabtesmei atau sebagainya agar terlihat jelas.

3. Penulisan post tidak boleh memakai background warna-warni.

4. Postingan yang akan di loloskan admin hanya post yang memakai hastag #ppgprajabatan #ppgdaljab atau #ppgkemenag dan untuk postingan yang memakai background warna-warni otomatis akan langsung dihapus. Begitu pula postingan iklan dan sbginya akan langsung di hapus.

Lisana M Usman Dek Dwi Yunia Ramli Rafid Alpa Beta Intan Rahmawati Jefry Al Buhori Septiar Priyatmo Khoerunnisa Syaefuddin Ika Peje Rahmadi F. Ramadhan Inke Galih Diajeng Larasati Sekar Arum Median Apriliansyah Gumay @Come To Lutfimalka

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan 3 Jenis PPG yang Diselenggarakan Pemerintah"

Posting Komentar