Infokemdikbud - Pemda Tidak Boleh Lagi Merekrut Honorer - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah yang kedapatan merekrut tenaga honorer akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
" Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri," kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Syafruddin sendiri tidak membeberkan bentuk sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah bila merekrut tenaga honorer. Di sisi lain, Syafruddin memastikan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara akan tetap diperhatikan. "Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Syafruddin. Jakarta Selatan, Kompas.com Rabu (21/8/2019)
Syafruddin juga berjanji bahwa ASN yang belum berstatus sarjana akan disekolahkan. Itu karena syarat menjadi ASN adalah mempunyai gelar sarjana. "Tadi sudah saya sampaikan 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum. Maka, tugas negara untuk yang sisanya itu. Gimana caranya bisa di-S1-kan, nanti kita atur formulanya," ujar Syafruddin.
Guru Honorer Yang lebih Diutamakan, Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 100 ribu formasi pada Oktober 2019.
Download Nama-nama Guru Honorer yang terdaftar di seluruh Indonesia Klik DISINI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan lowongan diutamakan untuk tenaga pendidikan. "Guru honorer yang lebih diutamakan," kata Syafruddin di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5).
P3K merupakan pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dengan masa kerja paling cepat satu tahun. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaran PPPK akan dibuka setelah Juni 2019. "PPPK mungkin setelah Juni. Untuk yang PNS mungkin Oktober karena banyak sekali jumlahnya," katanya.
Cek Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019 KLIK DISINI
Adapun proses pemberkasan PPPK tahap 1 masih terus berlangsung. Proses pemberkasan dilakukan sambil menunggu penghitungan kebutuhan masing-masing daerah untuk pembayaran gaji pegawai PPPK. Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK melalui dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Download Surat Edaran Pengadaan ASN (CPNS 2019) Klik DISINI
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (sumber : m.katadata.co.id)
Download Nama Guru Honorer yg terdaftar di seluruh Indonesia Klik DISINI
- Paket Soal Latihan Tes PPPK (P3K) disertai Kunci jawaban lengkap Update 2019 [DOWNLOAD DISINI]
- Soal Latihan SKB Guru Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru materi Kompetensi Paedagogik (Download DISINI)
- SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Download DISINI)
- Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Download DISINI)
Demikian informasi yang dapat infokemdikbud berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua............
0 Response to "Pemda Tidak Boleh Lagi Merekrut Honorer"
Posting Komentar